SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kamar hotel Suramadu, Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH saat dikonfirmasi wartabhayangkara.com mengatakan, penangkapan tamu hotel itu langsung dilakukan dikamar hotel tempat menginap.
Penangkapan yang dilakukan langsung oleh polisi dari Satuan Narkoba Polres Sumenep itu kepada tamu hotel tersebut berkat informasi warga yang mengatakan bahwa akan ada pesta Narkotika jenis sabu di kamar hotel Suramadu.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar, polisi langsung saja melakukan penggerebakan di kamar hotel tersebut, identitas pelaku seorang perempuan berinisial QR binti Moh Hasan (21) warga asal Desa Tagangser Laok, Kec. Waru, Kab. Pamekasan.
"Pelaku QR binti Moh Hasan (21) merupakan tamu hotel kita amankan saat berada dalam kamar nomor 130 hotel Suramadu yang beralokasi di Jl. Trunojoyo No. 121 Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep beserta Barang Bukti (BB) yang berada di atas meja kamar hotel untuk diperiksa, " jelas Widi.
Perempuan warga Pamekasan ini mengakui bahwa barang bukti miliknya, berupa 1 poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 73 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca, 1 buah korek api gas, 2 unit HP merk Samsung warna Gold dan merk Nokia warna hitam. Barang Bukti (BB) tersebut dibeli dari rekannya berinisial AS (23 th) warga asal Dusun Palalang, Desa Palalang, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke daerah Kabupaten Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Taufik Hidayat, S.H dan berhasil melakukan penangkapan terhadap berinisialAS (23 th) pada Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB, tepatnya didalam Toko Swalayan yang beralokasi di Jl. Raya Waru, Desa Waru, Kec. Waru Kab. Pamekasan.
Hasil introgasi, AS (23 th) mengakui telah menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada seorang perempuan berinisial QR binti Moh Hasan (21) yang sebelumnya didapat, membeli kepada SR (49 th).
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari AS (23 th) berupa 1 unit HP merk honor warna biru bersilikon, Uang tunai sebesar Rp.150ribu, 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna merah tanpa plat nomor.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap berinisial SR (49 th) warga asal Dusun Tengginah Laok, Desa Batubintang, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan, Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 17.30 WIB di sebuah Kandang ayam samping rumahnya, " terang AKP Widiarti.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan Barang Bukti (BB) di dalam kamar milik SR bin Samsu (49 th), setelah ditunjukkan, pelaku mengakui BB tersebut adalah miliknya,
Barang Bukti (BB) yang disita dari pelaku SR bin Samsu (49 th) berupa, 26 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1, 19 gram, 0, 34 gram, 0, 30 gram, 0, 25 gram, 0, 24 gram, 0, 34 gram, 0, 33 gram, 0, 27 gram, 0, 41 gram, 0, 28 gram, 0, 41 gram, 0, 31 gram, 0, 28 gram, 0, 30 gram, 0, 29 gram, 0, 39 gram, 0, 33 gram, 0, 30 gram, 0, 33 gram, 0, 43 gram, 0, 39 gram, 0, 41 gram, 0, 38 gram, 0, 34 gram, 0, 26 gram (berat keseluruhan *± 9, 35* gram) serta 5 plastik klip kecil kosong 1 buah kotak rokok terbuat dari seng bertuliskan Gudang Garam warna merah, uang tunai sebasar Rp. 800ribu, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat tiga orang pelaku warga asal Pamekasan kita amankan untuk di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas barang bukti yang telah diamankan untuk menjalani penyidikan, " ujarnya.
Akibat tindak pidana yang ia perbuat, hasil penyidikan tindak pidana ke tiga pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " ungkap AKP Widiarti. (Jon)